Terkait Larangan Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan, Ini Kata Kankemenag Lambar

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi menyepakati pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, 2021, tidak digelar di masjid maupun di lapangan terbuka.

Kebijakan itu diambil guna mengantisipasi membludaknya kerumunan massa yang dikhawatirkan munculnya klaster baru Covid-19.

Kendati demikian, Kator Kementerian Agama (Kankemenag) Lampung Barat (Lambar) belum bisa menarik kesimpulan.

Pasalnya, hingga Selasa (27/4/21) siang Kankemenang belum menerima surat edaran dari Kantor Wikayah (Kanwil) Kemenag Lampung.

Hal itu dikatakan Kepala Kankemenag Lambar, Maryan Hasan, kepada Waktuindonesia.id hari ini.

Dikatakan, pihaknya kini tengah menunggu arahan dan instruksi Kanwilkemenag perihal kesepakatan bersama pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing tersebut.

Hingga saat ini pihaknya masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Lambar, perihal zonasi pembatasan kegiatan sosial skala mikro.

“SE bapak bupati Lambar yang terbaru bahwasanya boleh melakukan aktivitas keramaian hanya di wilayah yang berada di zona kuning dan hijau penyebaran Covid-19,” paparnya.

“Pada dasarnya kesepakatan itu di buat untuk mencegah penyebaran virus, apakah itu sesuai zona penyebaran Covid-19 atau tidak kita belum tahu. Kita tunggu saja apa narasi surat edarannya, intinya kita akan jalankan sesuai instruksi Kanwil nantinya,” pungkas dia.

(erw/WII)

BACA JUGA:  Black Box FDR Sriwijaya SJ-182 Ditemukan!
  • Bagikan