Didiskualifikasi Ini Langkah Pihak Eva-Deddy

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Pasca Bawaslu Lampung mengabulkan tuntutan pasangan calon (Paslon) 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan mendiskualifikasi Paslon 03 Eva Herman-Deddy Amarullah. Kuasa Hukum Paslon 03 Eva-Deddy, M. Yunus berencana melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Yunus mengaku, upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dikabulkannya tuntutan paslon 02 Yusuf-Tulus diskualifikasi terhadap paslonnya oleh Bawaslu Lampung.

BACA: Kabulkan Tuntutan Yusuf-Tulus, Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy

Diketahui, sebelumnya Bawaslu Lampung memutuskan mengabulkan tuntutan yang dilayangkan oleh paslon 02 Yusuf Kohar- Tulus Purnomo terhadap Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada Pilwalkot Bandarlampung 2020.

Hal itu ditetapkan dalam Sidang Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Bawaslu Lampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

BACA JUGA:  Polres Pesawaran Siap Amankan Debat Kandidat Cabup dan Cawabup Pesawaran
  • Bagikan