KARO, WII- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, Sumatera Utara menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 di Aula Kantor KPU Kabupaten setempat, Jumat (26/6/2020).
Sosialisasi dipimpin Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan didampingi Komisioner KPU, Divisi Hukum dan Pengawasan, Anwar Tarigan Divisi Teknis Penyelenggara Lotmin Ginting, Divisi Perencana, Data Informasi Rikardo Sitepu, dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, Dewi A.Susanti.
Sejumlah pimpinan partai politik (Parpol) se-Kabupaten Karo, kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Bakesbang Linmas Pol dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karo mengikuti sosialisasi itu.
PKPU Nomor 5 Tahun 2020 sendiri berisi tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Hubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.





