WAY KANAN, WII – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis ekstasi, dan meringkus satu tersangka di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Sabtu (22/8).
Tersangka ACS (25) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020 sekira jam 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan ACS berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan terhadap DF yang di tangkap pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020 sekira jam 02.00 WIB di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten setempat.
Lebih Lanjut, pengakuan tersangka DF, sebelumnya bersama dengan ACS membeli narkotika jenis ekstasi tersebut di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ACS di kios tempat bekerja,” jelas Kasat.
Hasil penggeledahan badan atau pakaian, petugas menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang didalamnya terdapat 3 ½ (tiga setengah) tablet ekstasi warna kuning berlogo B diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 1,51 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” ungkap AKP Firmansyah. (ROY/WII)