Polisi Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi, Ini Kronologisnya

  • Bagikan

Lebih Lanjut,  pengakuan tersangka DF, sebelumnya bersama dengan ACS membeli narkotika jenis ekstasi tersebut di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ACS di kios tempat bekerja,” jelas Kasat.

Hasil penggeledahan badan atau pakaian, petugas menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang didalamnya terdapat 3 ½ (tiga setengah) tablet ekstasi warna kuning berlogo B diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 1,51 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” ungkap AKP Firmansyah. (ROY/WII)

BACA JUGA:  Pemdes Golo Tolang Gelar Razia Prokes Di Pasar Ketang
  • Bagikan