KPU Lambar Tunggu Regulasi Pilkada 2022

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Normalisasi waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa wilayah, salah satunya Lampung Barat (Lambar) bakal dibahas dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021.

Draf RUU Pilkada telah beredar. Draf itu, mengatur pilkada 2022, yang semula dijadwal 2024.

Di Lampung, Mesuji dan Lampung Barat (Lambar) merupakan daerah yang bakal menunggu finalnya regulasi pilkada itu.

Ketua KPU Lambar Aripsah memberikan keterangan mengenai informasi Pilkada tersebut, Senin (25/1/21).

Menurutnya apapun hasil dari regulasi oleh DPR RI pihaknya akan menindak lanjuti.

“Yang pasti saat inikan Draf RUU Pemilu masih dalam pembahasan, apapun nantinya hasil akhir setelah di sahkan menjadi undang-undang itu menjadi acuan dan regulasi kami selaku penyelenggara dalam bekerja,” terangnya.

Terkait kesiapan bila Kabupaten Lambar menghelat Pilkada tahun 2022, pihaknya tidak bisa berspekulasi mengingat RUU Pemilu tersebut masih dalam pembahasan.

“Sebelum ada pengesahan dan kepastian tentu kami belum bisa berandai-andai, tetapi yang memang menjadi kegiatan rutin kita, yaitu setiap bulan kita terus lakukan pemutakhiran data pemilih sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya persoalan data ketika ada hajat pemilihan. Kita juga terus berkoordinasi dengan KPU provinsi terkait apa yang harus kita persiapkan, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” paparnya.

“Memang di RUU yang saat ini sedang dibahas merunut pada Pasal 731 ayat 2 yang mana pemilihan Kepala Daerah (Kada) 2017 dilaksanakan 2022,” tambahnya.

Sementara itu menurut Aripsah, RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) belum menghasilkan keputusan maka pihaknya masih merujuk pada UU yang terdahulu.

“Sebelum RUU itu disahkan kami masih merunut pada UU 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 8 yang mengatur bahwasanya Pilkada masih diadakan 2024, kita tunggu saja apapun yang menjadi hasilnya nanti kita akan tindak lanjuti dan kordinasi,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Berikan Bantuan Alat Penanganan Covid-19 Ke Pemkab Pesibar, Anggota DPR-RI Mukhlis Basri Berharap Alat Tidak Digunakan
  • Bagikan