Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Apriyansah/WAKTUINDONESIA
GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA– Terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan modus memberikan uang berhasil dibekuk Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo Diwakili Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran mengatakan, bahwa kejadian tersebut diungkap berdasarkan laporan lepolisian.
“Kejadian tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB di Kecamatan Gedong Tataan, kemudian setelah menerima laporan anggota kami langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” katanya, Senin (15/02).
Kemudian, dari hasil penyelidikan yang didapat, akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Roh alias Man (41) warga, Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
Namun, sebelumnya petugas telah mendapatkan beberapa keterangan dari saksi korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima dan saksi pelapor Gus (40) seorang petani warga Kecamatan Way Lima serta Nai (75) warga Kecamatan Gedong Tataan.





