Gugatan Paslon 1 dan 3 Sengketa Pilkada Karo Mentah di MK, Ini Alasannya

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan suara dari Paslon 1, Jusua Ginting-Saberina Tarigan dan Paslon 3, Iwan Depari-Budianto Surbakti, Pilkada Karo Desember silam akhirnya ditolak MK.

Penolakan ini berdasarkan Keputusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, melalui aplikasi whatsapp resminya menyampaikan, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 10:00.WIB mengikuti dan mendengarkan hasil keputusan MK secara virtual dari gedung KPU RI, Jakarta yang di ikuti oleh KPU RI, KPU Sumut dan KPUD Karo.

Lanjutnya menjelaskan bahwa alasan Majelis Hakim menolak gugatan Paslon 1 dan Paslon 3 terhadap Paslon 5, sesuai dengan peraturan MK sudah melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk pilkada Karo 1,5 persen.

BACA JUGA:  Aria Lukita Budiwan-Erlina Penuhi Panggilan Bawaslu, Kodrat: Hasil belum bisa Dipublis
  • Bagikan