KARO, WAKTUINDONESIA — Bupati Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Terkelin Brahmana, bersama-sama Ketua DPRD Iriani beru Tarigan, beraudensi dengan pengurus Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) setempat masa bakti 2020-2023, di ruang kerja bupati di Kabanjahe, Kamis (4/3).
Dalam audensi tersebut, Ketua Harian Pospera Nhov Trakapta Putra Kaban, SH didampingi Sekretaris Debi, Ariga, dan Bidang Pemerintah dan Otonomi Daerah Eddy Saputra Tarigan, menyampaikan perubahan struktur nomenklatur kepengurusan cabang Pospera Karo.
Karenanya, Nhov Ttakapta juga berharap memonitor perkembangan.
Kepengurusan tersebut, tandas Nhov, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Pospera No.068/A/KPTS/DPP – Pospera/XI/2020 tanggal 12 November 2020.
Dimana dijelaskan dalam surat tersebut diberikan oleh ketua umum DPP Pospera, ditandatangani Mustar Bona Venture Manurung kepada Julianus Sembiring. “Diangkat sebagai Ketua DPC Pospera Kabupaten Karo 2020-2023,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, tandas Nhov, pihaknya berharap dukungan pemkab setempat ke depan
pada pelantikan dan pengukuhan pengurus di Tongging 26-28 Maret 2021.
Merespons hal tersebut, Bupati Terkelin Brahmana mengapresiasi susunan kepengurusan baru lembaga itu.
Itu, tandas Terkeline, merupakan estafet kepemimpinan yang terus mengikuti perkembangan zaman.
Terkeline berpesan agar Pospera menjadi lembaga swadaya yang berpihak kepada masyarakat.
Pospera juga diminta tetap mengawal pemerintah dalam melakukan terobosan pembangunan dan kebijakan. Karenanya kepengurusan Pospera yang baru segera melampirkan salinan SK Pospera Pusat kepada pihak terkait dalam hal ini Kesbangpol setempat.
Senada dikatakan Ketua Iriani beru Tarigan yang dengan tegas mendukung komposisi kepengurusan Pospera yang baru.
“Selamat bagi adik adik dalam kepengurusan pospera yang baru, dan sebentar lagi akan dilantik bulan ini. Semua ini adalah amanah. Untuk itu mari kita bekerja sama dalam membangun Karo ke depan lebih maju lagi,” tutup Iriani.
Laporan : Bambang F, Karo – WII
Editor: Andi Gunawan





