Menko Mahfud MD (twitter)
JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan posisi pemerintah atas Kongres Luar Biasa (KLB) kontra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Partai Demokrat (PD) di Deliserdang, Jumat (4/3/21).
Menurut Menko Mahfud, KLB itu merupakan masalah internal PD. Pemerintah tak bisa turut campur.
“Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai,” tulis Menko Mahfud MD di akun twitternya, Sabtu (6/3/21).
BACA JUGA: KLB Kontra AHY: Moeldoko Ketum Partai Demokrat, Marzuki Alie Ketua Dewan Pembina
Dikatakan, merujuk UU No 9 tahun 1998, pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang.
“Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” tambahnya.





