KRUI, WAKTUINDONESIA – Bupati Pesisir Barat (Pesibar) terpilih pada pilkada serentak tahun 2020, Agus Istiqlal, mengapresiasi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilu yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Aria Lukita Budiwan – Erlina, dalam sidang putusan MK di Jakarta yang dihelat secara virtual, Kamis (18/3/21).
“MK sudah bekerja dengan sangat baik dan maksimal,” kata sosok yang akrab disapa Udo Lal itu dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di Pekon Gunungkemala Kecamatan Waykrui.
Dihadapan awak media, Agus Istiqlal tegas menyampaikan pencapaian tersebut bukan kemenangan suatu kelompok apalagi kemenangan dirinya sendiri.





