Polisi Gulung Pembalak Liar Areal PTPN VII, Satu Colt Diesel Kayu Sonokeling Diamankan

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Tiga terduga pelaku tindak pidana pembalakan liar (ilegal logging) di Areal PTPN VII Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Lampung, berhasil diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Unit Tipidter) bersama Opsnal Satreskrim Polres Pesawaran, Kamis (18/3).

Ketiga terduga tersebut masing-masing BIA (46) warga Desa Sidodadi Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran sebagai pemasaran penjualan kayu, NAS (55) warga Desa Padang Ratu Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran sebagai pembalak liar dan penjual, dan TUK (49) Warga Jujugan Jogja Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sebagai pembeli atau penadah.

Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo didampingi AKP Eko Rendi Oktama, menjelaskan ketiga terduga diamankan di rumahnya masing-masing.

“Pada hari Kamis (18/3) sekitar pukul 14.00 tim mengamankan BIA,” jelas Eko, Jumat (19/3).

Kemudian dari hasil pemeriksaan terduga menerangkan bahwa benar pelaku menawarkan serta turut membantu dalam penjualan dan pengangkutan.

BACA JUGA:  Pjs Bupati Chrisna Buka Rakerda MUI Pertama
  • Bagikan