KEDONDONG, WAKTUINDONESIA– Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kedondong Polres Pesawaran melakukan Operasi Yustisi gabungan dengan TNI.
Operasi Yustisi tersebut dilakukan di pasar Kedondong dan indomart serta warung-warung makan di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten setempat.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahandi mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memberikan teguran dan himbauan kepada masyarakat serta pedagang yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
“Himbauan dan teguran serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas yang tidak menggunakan masker, dan menghimbau agar mengikuti aturan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan membiasakan 3M + 1T,” katanya.





