GADINGREJO, WAKTUINDONESIA – Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum Sekretaris Pekon (Sekkon) di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung disoroti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat.
Komisioner KPAI, Putu Elvina, menegaskan bakal berkirim surat ke Polres Pringsewu dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB).
Surat itu dimaksudkan agar kedua lembaga itu segera menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Nanti kami surati secara resmi agar yang mereka lakukan bisa dipertanggungjawabkan secara resmi,” kata Putu Elvina melalui sambungan telpon, Kamis (20/5/21).
Ia menjelaskan kepolisian bisa membuat form, isinya menyatakan bahwa ada beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
“Jadi kepolisian bisa membuat respon cepat dengan membuka form tersebut tanpa ada pelaporan, karena ini menjadi kejahatan yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Ia menerangkan, dalam kasus anak ini diperlukan pendamping. Dan keberhasilan kasus ini juga bergantung kesiapan dari korban anak.
“Walaupun polisi sudah menindaklanjuti tapi jika korban atau keluarga tidak kooperatif, ini akan sulit untuk penegakan hukum,” terangnya lagi.
Dalam kasus ini, Putu Elvina berharap banyak pada dinas perlindungan anak dan perempuan bisa turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mengingat, banyak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, untuk itu masalah ini harus ditangani secara serius.
“Pemda melalui dinas harus proaktif, jangan biarkan kasus ini tidak tertangani dengan baik dengan melakukan upaya perlindungan dan pendamping terhadap korban anak,” ujarnya.





