GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Inspektorat Kabupaten Pesawaran pastikan akhir bulan Mei berkas dugaan korupsi penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) sebesar Rp.174.000.000 pada tahun 2020, yang dilakukan Daryanto akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Inspektur Pesawaran Chabrasman, melalui Irban 1 Tri Ananto, mengatakan atas perbuatannya, Kepala Desa Suka Banjar Daryanto bisa terancam penjara.
“Terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran BLT-DD Inspektorat selaku Aparat Pengawas Institusi Pemerintah (APIP-red) telah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait termasuk kepala Desa Suka Banjar Daryanto dan telah berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran,” ungkap, Jumat (21/5/2021).
Pihak Inspektorat lanjut Tri, juga melakukan pengembangan yang terindikasi fiktif maupun adanya dugaan mark’ up dalam bangunan fisik maupun non fisik yang menggunakan anggaran Dana Desa.
“Selain Daryanto, Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang di duga turut serta dalam angaran Dana Desa yang ada di Suka Banjar selama masa jabatan Kades Daryanto,” sebutnya.
“Untuk dugaan korupsi Desa Suka Banjar, kami sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Pesawaran Bapak Tatang Hermawan, dan akhir bulan ini akan segera kami serahkan berkasnya untuk ditindak lanjuti,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Dariyanto, Diduga Tilep Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Fiktipkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, hingga Ratusan Juta Rupiah.





