JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 1442 H, 2021 M, Kamis (3/6/21).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menurut Menteri Yaqut Cholil, kebijakna itu terpaksa diambil lantaran pandemi corona virus disease-19 (Covid-19) yang masih malanda dunia.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak akan mengangkat kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menteri Yaqut Cholil yang karib disapa Gus Yaqut itu dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, seperti dilansir dari laman resmi Menag, Kamis (3/6/2021).
BACA JUGA: Indonesia belum Diizinkan Masuk Arab Saudi, 11 Negara Sudah, Menteri Yaqut Heran





