TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu, tak berkutik saat ringkus Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Mereka adalah MR (19) dan MS (38) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Pada Kamis (3/6/2021) sekira pukul 21.00 WIB, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku MR, kemudian anggota juga mengamankan MS yang berada di sekitar TKP, saat dilakukan intrograsi ternyata tersangka MS sering menggunakan narkoba, lalu Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan,” katanya, Jum’at (4/6/2021).





