Ini Pesan Dendi Saat Hadiri Pelantikan Karang Taruna Way Kanan

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Keterlibatan aktif Karang Taruna dalam proses pembangunan ditingkatan Desa harus lebih ditingkatkan, hal ini mengingat adanya payung hukum terhadap pengelolaan kegiatan karang taruna.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Dendi Ramadhona saat menghadiri pelantikan Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Way Kanan Periode 2021-2026.

“Hari ini karang taruna dipayungi tiga Undang-undang yang pertama UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, yang kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan yang ketiga adalah Permendagri nomor 18 tahun 2019,” ungkapnya, Kamis (17/6/2021).

“Didalam UU tersebut karang taruna adalah lembaga kesejahteraan sosial, lembaga kemasyarakatan desa jadi wajib bagi Pemerintahan desa untuk mengakomodir Karang taruna didalam setiap program kegiatan di desa tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat regulasi turunan mengenai Tupoksi dari Karang Taruna.

“Saya mau karang taruna itu jangan cuma dibuatkan seragam kemudian hanya dijadikan sebagai panitia-panitia terhadap kegiatan yang ada di Desa, tapi karang taruna saat ini harus sudah bertransformasi, karang taruna hari ini bukan hanya aktif berfikir sebagai panitia-panitia kegiatan Desa saja melainkan juga harus terlibat aktif bukan pasif didalam kesejahteraan sosial,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ini Pesan Dendi, Saat Hadiri Groundbreaking Pembangunan Mushola Al Kahfi
  • Bagikan