2 Pemuda di Pesawaran Ditangkap, Polisi: Diancam Penjara 12 Tahun Denda 800 Juta

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dua pemuda, NI (23) dan SR (23) diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran, Lampung, Jumat (18/6/21) malam.

Keduanya harus berurusan dengan hukum atas dugaan penyalahgunaan narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Diketahui NI nerupakan Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong dan SR warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima.

Penangkapan keduanya dinebarkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (19/6) pagi.

“Penangkapan itu pada Jumat (18/6/2021), sekira pukul 19.00 WIB, di Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ke Dairi, Sikap Anggota DPR RI Hinca Panjaitan di Tengah Pandemi Corona Direspons Bupati Eddy
  • Bagikan