TEGINENENG, WAKTUINDONESIA – Dua pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, berhasil diringkus Anggota Satres Narkoba Polsek Tegineneng Polres Pesawaran, Lampung.
Dua pemuda tersebut iyalah AAF (17) dan DS (22) yang merupakan warga Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersebut pada Rabu (7/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB, di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
“Ketika Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering membawa narkoba, kemudian Anggota langsung melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap kedua pelaku,” katanya, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, setelah kedua pelaku berhasil diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan.





