TEGINENENG, WAKTUINDONESIA – Dua pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, berhasil diringkus Anggota Satres Narkoba Polsek Tegineneng Polres Pesawaran, Lampung.
Dua pemuda tersebut iyalah AAF (17) dan DS (22) yang merupakan warga Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersebut pada Rabu (7/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB, di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
“Ketika Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering membawa narkoba, kemudian Anggota langsung melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap kedua pelaku,” katanya, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, setelah kedua pelaku berhasil diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 0,19 gram,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta,” tandasnya.
(apr/WII)