GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Pesawaran kembali ditunda hingga dua bulan ke depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran Zuriadi mengatakan, penundaan itu dilakukan sesuai dengan surat arahan Presiden Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 141/4251/SJ tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19.
“Hal itu dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta,” katanya, Selasa (10/8/2021).
Dia juga menjelaskan, dalam surat arahan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan terkait dengan penundaan tersebut.
“Yang pertama pembukaan UUD 1954 pada alenia ke empat menyatakan bahwa pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang artinya penyelenggara negara dari tingkat pusat sampai tingkat daerah wajib melindungi dan menjaga keselamatan masyarakat,” jelasnya.
“Yang kedua sesuai undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada Pasal 7 ayat 1 mengatur bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara urusan pemerintahan oleh daerah. Dalam hal ini termasuk dalam hal kesehatan khususnya terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah yang menjadi urusan pemerintahan wajib sebagaimana diatur pada pasal 12 ayat 1,” tambahnya.





