JAKARTA, WAKTUINDONESIA – 134.430 narapidana (Napi) mendapat remisi umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76, Selasa (17/8/21).
Hal itu diketahui saat Pemerintah (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), mengikuti kegiatan pemberian RU melalui zoom meeting, di ruang Cukuh Tangkil Sekretariat Pemkab Pesibar.
Dari jumlah itu, 2.491 di antaranya dapat menghirup udara bebas setelah menerima RU II. Sementara, 131.939 lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai satu hingga enam bulan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menjelaskan bahwa pemberian remisi tahun 2021 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mampu menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan hingga lebih dari Rp205 miliar.
Dikatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pencapaian perbaikan diri WBP.
“Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” ujarnya.





