PPKM Level 4, Polisi Sekat Mobilitas Masuk Pringsewu hingga Batasi Kegitan Warga

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Imbas diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 6 September 2021, aparat kepolisian Polres Pringsewu dengan dibantu Dishub dan Satpol-PP tetap melakukan penyekatan arus mobilitas warga yang masuk ke wilayahnya.

Penyekatan bertujuan membatasi mobilitas kendaraan bernopol luar Wilayah Lampung dan selain penyekatan, aparat juga membatasi mobilitas masyarakat dengan menggelar operasi yustisi baik siang maupun malam hari.

Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya menuturkan, tidak ada perubahan skema lalu lintas selama masa perpanjangan PPKM kali ini. seluruh pos penyekatan di beberapa titik tetap beroperasi.

“Pos penyekatan tetap ada. Pemeriksaan akan diprioritaskan pada kendaraan berplat luar wilayah Lampung,” tuturnya, Selasa (24/8/21).

Perwira pertama Polri itu mengatakan, posko penyekatan masih beroperasi di beberapa titik, yakni Pos Ring 1 Pasar Induk Pringsewu, Ring 2 Pos Penyekatan Pajaresuk dan Simpang Tugu Gajah Pringsewu, dan Ring 3 di Pos Penyekatan Sukoharjo, Terminal Gadingrejo dan Pasar Pagelaran.

“Petugas gabungan yang terdiri atas kepolisian, dishub dan Satpol-PP tetap bersiaga memantau arus dan melakukan pengecekan kendaraan,” katanya.

Iptu Ridho menambahkan, pihaknya akan lebih fokus terhadap pendisiplinan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian. Misalnya di kawasan pasar, terminal dan pusat keramaian lainya.

BACA JUGA:  Kadiskes Pesawaran Sebut Obat Penanganan Covid-19 Ada di Apotek
  • Bagikan