LAMSEL, WAKTUINDONESIA – Nasib kurang beruntung menimpa Agus Haryono pemilik lahan dengan luas sekitar 40.000 meter yang berlokasi di Desa Muara Putih Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Ia tidak dapat memiliki hak sebagai pemilik lahan tersebut.
Pasalnya, saat dirinya memberikan mandat terhadap salah satu koleganya untuk memproses pembuatan sertifikat mendapatkan kendala dari berbagai pihak.
Yang mana pada saat tim pengukuran BPN Lamsel turun ke lokasi mendapat penghalang dari sekelompok warga.
Dengan beranggapan lahan tersebut masuk dalam lahan reformasi.
“Pada tahun 2019 kami pernah coba akan melakukan pengukuran lahan. Akan tetapi justru orang saya yang memegang surat kuasa dari saya mendapatkan pemukulan dari salah seorang yang tidak dikenal. Akhirnya tim pengukuran dari BPN memutuskan tidak dapat melakukan proses pengukuran. Hingga perkara pun ke ranah hukum,” jelasnya.
Lanjut Agus, dengan menjelaskan dasar kepemilikan lahan seluas 40.000 meter tersebut, berdasarkan surat akte jual beli (AJB) Nomor. 139/Kec.Natar/2005.
Di mana sebagai pihak pertama yang dimaksud penjual atas nama Soemadi dan pihak kedua sebagi pembeli atas nama Agus Haryono.
Tarnsaksi jual beli itu direstui oleh istri Soemdi, pihak penjual.
“Saya meyakini lahan tersebut bukan lahan reformasi. Karena saya dapat tanah itu dari seorang jendral TNI Bapak Soemadi, dan kami pun ada kesepakatan bersama dengan terbitnya AJB di Tahun 2005. Jadi dasar saya kuat, bukan semerta-merta ingin menguasai lahan begitu saja,” bebernya.
Masih kata Agus, ada hal yang janggal di pemikirannya, lantaran saat proses jual beli lahan tersebut masuk dalam wilayah Desa Muara Putih Kecamatan Natar.





