Teluk Pandan, Waktuindonesia – Akibat mengkonsumsi narkoba, tiga pria warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada minggu (19/9/2021) sekira pukul 18:00 WIB di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Curas oleh Polresta Bandarlampung atas nama IR (33).
“Iya, IR itu merupakan DPO Curas dan ditangkap dirumahnya oleh anggota Polresta Bandarlampung,” katanya.
“Dan saat dilakukan penangkapan terhadap IR, ternyata IR sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan tiga temannya,” timpalnya.





