Tim Gabungan Gelar Razia Cipkon Didapati 4 Pemuda Mabuk

  • Bagikan

Pringsewu, Waktuindonesia – Petugas gabungan terdiri dari aparat Satpol PP, TNI, Polri, dan OPD lainnya dijajaran Pemkab Pringsewu melakukan razia cipta kondisi (Cipkon), Jum’at (24/9/2021) tengah malam

Empat orang pemuda mendapat sanksi push up lantaran tertangkap sedang pesta minuman beralkohol tradisional jenis tuak.

Keempat pemuda yang tertangkap sedang pesta tuak, ketika petugas gabungan mendatangi tempat penjualan tuak di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Sat Pol PP Pringsewu Maulidin Ansori mengatakan razia dilaksanakan secara preventif.

“Masih bersifat pembinaan kepada warga yang melakukan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol,” ujarnya.

Selain memberikan sanksi kepada warga yang sedang pesta tuak, tambah Maulidin, pihaknya juga meminta komitmen penjual agar tidak mengulangi perbuatannya menjual minuman beralkohol tanpa izin, yaitu dengan membuat surat pernyataan tertulis.

Selain itu, pihaknya juga menyita minuman beralkohol yang masih ada di lokasi penjualan tersebut.

“Kalau masih terus (menjual-red), akan kami bawa ke ranah hukum atau pengadilan. Sementara ini masih kita berikan pembinaan,” ucapnya.

BACA JUGA:  PPKM Level 4, Kendaraan Masuk Pringsewu Wajib Diperiksa
  • Bagikan