Tim Gabungan Gelar Razia Cipkon Didapati 4 Pemuda Mabuk

  • Bagikan

Maulidin menegaskan, bagi siapa saja yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan saknsi hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundangan yang berlaku. Berupa hukuman penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Tidak hanya menyisir penjualan tuak, petugas gabungan juga mendatangi penjualan minuman beralkohol di tepi Jalan Lintas Barat Kecamatan Pagelaran.

Pihaknya juga menyita minuman beralkohol kemasan botol dari berbagai merk dari lokasi tersebut.

Tidak hanya itu, petugas melakukan operasi terhadap tempat-tempat yang masih bandel menciptakan kerumunan dan tidak mengindahkan disiplin protokol kesehatan.

Seperti kafe yang ada di beberapa tempat Kabupaten Pringsewu.

Petugas masih menemukan pelanggaran Intruksi Mendagri No 44 Tahun 2021 terkait pemberlakuan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

“Kami ingin menekan terus supaya Kabupaten Pringsewu yang masih dalam zona kuning Covid-19, mejadi zona hijau,” ujarnya. (Rul/WII)

BACA JUGA:  Pelaku Curas Bersenjata Api Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
  • Bagikan