Polres Pesawaran Ringkus Penyalahguna Narkoba, Warga Kedondong Dan Bandarlampung

  • Bagikan

Kedondong, Waktuindonesia – NOV (31) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong di tangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran karena sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 03:00 WIB, di Jalan Raya Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba.

“Iya saat kami mengetahui bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba, anggota kami langsung menyelidiki dan melakukan penangkapan,” kata dia, Selasa (5/10/2021).

Lanjutnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan mendapat barang bukti narkoba jenis sabu.

“Saat dimintai keterangan, ternyata narkoba tersebut didapatnya dari sodara RAH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Saat ini barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,3 gram diamankan di Mapolres Pesawaran.

BACA JUGA:  Bawa Narkoba, Warga Muktikarya Dicokok Polisi
  • Bagikan