Polres Pesawaran Ringkus Penyalahguna Narkoba, Warga Kedondong Dan Bandarlampung

  • Bagikan

Sementara itu, lanjut Vero, bermula dari penangkapan terhadap NOV kemudian anggota juga berhasil mengamankan KS (26) warga Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langkapura kota Bandarlampung.

“KS ini merupakan rekan NOV, jadi pelaku NOV ini sebelum menjual barang narkoba tersebut, sebagian telah digunakan bersama dengan KS,” katanya.

“Iya kalo dari tangan KS, kami mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (Bong) dan HP merk redmi warna hitam,” timpalnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti
  • Bagikan