BANJARAGUNG, WAKTUINDONESIA – Polsek Banjar Agung, Tulang Bawang (Tuba) mencokok tiga orang yang diduga tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Selasa (10/11) malam.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, mengatakan tiga orang tersebut ditangkap Selasa (10/11/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di warung yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Tiga pelaku (Terduga, Red) yang berhasil ditangkap berinisial RH (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. GR (20) dan GS (19), mereka sama berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Devi, Rabu (11/11/2020).
“Selain berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, plastik klip kecil kosong, pyrex yang terbuat dari kaca bening, jarum, dua buah silet merk gold, tiga buah korek api gas, satu botol minuman merk pocari sweet, alat hisap sabu (bong), tiga batang pipet, satu bungkus rokok merk marlboro bold dan 6 batang cotton bud,” jelas AKP Devi.
Dijelaskan Kapolsek, ketiganya mengakui baramg haram itu milik mereka yan dibeli menggunakan uang hasil iuran bertiga.
“Saat ini para pelaku (Terduga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(yan/WII)