Dijelaskan Kapolsek, ketiganya mengakui baramg haram itu milik mereka yan dibeli menggunakan uang hasil iuran bertiga.
“Saat ini para pelaku (Terduga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(yan/WII)





