Sorang Wanita Diduga Bandar Sabu Ditangkap Polisi Pringsewu, Berawal Pengakuan Kurir

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Dua orang warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, diamankan polisi Pringsewu, Rabu (6/10/21).

Seorang di antaranya perempuan, UM (51) dan seorang pria yang berprofesi tukang ojek, T (50).

Keduanya diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Peran UM disebut polisi sebagai bandar. Sementara T sebagai kurir.

Kasat Narkoba Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (12/10/21), mengatakan T ditangkapan saat tengah mengantarkan narkotika jenis sabu wilayah Kecamatan Banyumas sekitar pukul 14.00 Wib dan UM diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB.

“T kami sergap saat sedang menunggu pemesan sabu di ruas jalan Pekon Banyu Urip Banyumas, dan saat dilakukan penggeledahan di kantong celana tersangka kami dapat BB 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu” terang Iptu Khairul.

Berawal dari penangkapan T, kemudian dikembangkan terhadap pemasok barang yang diakui dari seorang warga Kecamatan Gedong Tataan berinisial UM.

BACA JUGA:  Naas, Nasib Bocah 13 Tahun Tewas Saat Berenang Di Sungai
  • Bagikan