Jika BLT DD Salah Sasaran, Kejari: Bisa Pidana

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kabupaten Pringsewu mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan mengklaim kejari telah melakukan penyelamatan terhadap keuangan negara sebesar Rp48 miliar dari dana desa (DD). Uang itu bersumber dari pendampingan hukum dari alokasi DD 2021 untuk BLT.

Hal tersebut disampaikan Ade Indrawan usai mengadakan sosialisasi pendampingan hukum penyaluran BLT DD di Balai Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Senin (25/10/21), yang dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu Fauzi.

“Total uang negara yang telah kami selamatkan sebesar Rp48,866 miliar lebih,” kata Ade Irawan.

Dia menambahkan pendampingan yang dilakukan untuk menghindari potensi penyaluran bantuan yang salah sasaran. Di mana ketidaktepatan sasaran bantuan bisa berakibat terjadi penguapan anggaran yang menimbulkan kerugian negara.

“Bisa berimplikasi kepada hukum pidana. Tapi ketika ada pendampingan hukum, berdasarkan penilaian kami sudah tepat sasaran dan bisa menyelamatkan uang negara,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Diskes Mesuji Rekrut Tenaga Kesehatan, Ini Kuota dan Formasinya
  • Bagikan