Jalan Desa di Aceh Singkil Berpolemik, BPN 2 Kali Ukur Jalan

  • Bagikan

ACEH SINGKIL, WAKTUINDONESIA – Polemik Jalan Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tak kunjung usai.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil bahkan kembali melakukan pengukuran untuk kali kedua pada Jumat (29/10/21).

Pada awalnya beberapa masyarakat dikabarkan telah dipanggil oleh Polres Aceh Singkil guna dimintai keterangan terkait jalan yang terletak di Dusun Terusan itu.

Sementara, Pj Kepala Desa Tanah Bara, Yahya, mengklaim masalah ukuran jalan itu dimediasi pihak desa guna menemukan solusi yang terbaik.

Pihak BPN diketuai Rosyid dikabarkan pula turut serta dalam mematok ukuran jalan sebenarnya.

Namun pematokan jalan hanya berukuran lebar 2,10 Meter (M) panjang 18M.

Padahal ukuran jalan hibah dengan lebar 3.10M dan panjang 18M.

Menurut keterangan Mantan Kades Sidul Munthe, semula Taher Manik menghibahkan lahan 3,10 M.

Namun, hibah 3,10 M itu ditarik kembali oleh Taher.

Menurut Sidul, penarikan kembali hibah itu sah-sah saja.

“Tanah yang dihibahkan itu boleh ditarik kembali,” ujar Sidul.

BACA JUGA:  BPN Aceh Singkil Ungkap Dasar Penyelesaian Kasus Pertanahan
  • Bagikan