LIWA, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) musnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana selama 2020-2021 secara kolektif di halaman kantor Adhyaksa setempat, Rabu (17/11/21).
Kegiatan tersebut dilaksanakan merujuk pada pasal 270 KUHAP yang menyatakan kejaksaan sebagai pelaksana pemusnahan, serta barang bukti dimaksud telah mempunyai kekuatan berupa putusan pengadilan (inkracht).
Begitu keterangan Kepala Kejari Lambar, Riyadi, ikhwal dasar giat pemusanahan BB itu, Rabu (17/11/21).
“Bermacam macam barbuk pada hari ini kita laksanakan pemusnahan sesuai dengan yang tertera pada berita acara,” kata riyadi.
Diantaranya, Narkotika dengan berbagai jenis yakni sabu seberat 11 gram lebih, sebagian telah digunakan dalam proses uji laboratorium. Narkotika jenis tembakau Gorila (sinte) seberat 21 gram lebih dan ganja seberat 22.228,5 gram.





