Tak Puas dengan Surat Ketetapan Pajak? Ini Urutan Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh

  • Bagikan

BANDAR LAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Produk hukum yang dihasilkan dari hasil pemeriksaan tersebut berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Lantas, bagaimana jika wajib pajak merasa tidak puas atas SKP itu. Tentu saja wajib pajak memunyai hak untuk menempuh jalur sesuai peraturan berlaku.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi, dalam keterangannya Jumat (26/11/21), mengatakan apabila wajib pajak merasa tidak puas atas SKP yang diterbitkan DJP, wajib pajak bisa mengajukan upaya hukum kepada DJP, berupa pengajuan keberatan maupun non-keberatan kepada dirjen pajak yang disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Atas permohonan wajib pajak tersebut, dirjen pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan untuk pengajuan keberatan. dan paling lama enam bulan untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.

Jika wajib pajak tak juga puas dengan keputusan keberatan maupun non keberatan yang
diterbitkan DJP itu, wajib pajak bisa menempuh upaya hukum selanjutnya, yakni mengajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak.

BACA JUGA:  Lambar Kunker ke Pengolahan Susu di Bogor untuk Kembangkan Sekolah Kopi
  • Bagikan