Pemkab Pesawaran Ajukan Ranperda Perubahan Retribusi Perizinan Tertentu

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 239 ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam keadaan tertentu Kepala Daerah dapat mengajukan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dalam rangka menjalankan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan,” kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kamis (2/12/2021).

Menurutnya, untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan telah diubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

BACA JUGA:  100 Warga Wates Ajukan Sertipikat Tanah Program PTSL
  • Bagikan