LAMPUNG SELATAN, WAKTUINDONESIA – Terobosan pemerintah pusat di bidang perizinan kian gencar.
Ini dibuktikan dengan meluncurnya situs SIMBG.
Natinya situs tersebut memudahkan para pengusahaan dalam mengurus perizinan. Salah satu program SIMBG adalah mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pun dengan tanggap menyambut program tersebut.
Melai awal Febuari 2022, pengurusan PBG sudah dapat dilakukan.





