PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pembalakan liar atau illegal logging berinisial SG (61) warga dusun Sukabumi Pekon Negal Sari Kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu pada Sabtu (8/1/2022) pagi.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, membenarkan informasi penangkapan tersebut. “Benar, kami mengamankan satu orang dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan,” ujar Feabo Rabu 12 Desember 2021
Dia mengatakan, pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pembalakan liar kayu jenis sonokeling dari kawasan hutan register 22 Way Waya Pekon Sumber Bandung kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 37 potong Kayo jenis sonokeling dan satu unit gergaji mesin.





