Polres Pesawaran Terus Dalami Kasus Asusila Anak Bawah Umur Di Punduh Pedada

  • Bagikan

Foto Ilustrasi/Net

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran terus menjalankan proses hukum terhadap dugaan asusila yang menyasar anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengungkap perkara dugaan asusila itu masih dalam proses pengumpulan bukti visum dari korban.

“Secara umum, proses hukum terus berjalan, saat ini masih dalam tahap pengambilan bukti visum atas korban yang merupakan anak di bawah umur, supaya nanti ada keterangan medis atas dugaan itu dan menjadi bahan kita untuk melengkapi bukti,” kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa 25 Januari 2022.

Menurutnya, mekanisme hukum terus berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah dijalankan pihak kepolisian.

“Setelah menemukan bukti visum, kemudian akan memeriksa para saksi guna menemukan dugaan pelanggaran hukum sesuai laporan yang kami terima,” ujarnya.

Sebelumnya, SL laki-laki berusia 48 tahun, yang berprofesi sebagai buruh tani, warga Kecamatan Punduh Pedada mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran pada Jumat 21 Januari 2022 guna melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialami anaknya yang masih di bawah umur.

Dalam laporan bernomor LP/B/55/I/2022/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, juga turut disebut tindakan tak bermoral yang terjadi pada Kamis 6 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB di rumah pelapor.

BACA JUGA:  Kain Tapis Masih Digemari Masyarakat Dan Lestari
  • Bagikan