Heboh! Postingan Polisi Razia Masker Denda di Tempat Rp250 Ribu, Ini Faktanya!

  • Bagikan

Tangkapan layar informasi polisi razia masker denda di tempat Rp250 ribu. Polisi memastikan informasi tersebut hoaks

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Informasi polisi menggelar razia masker serentak di seluruh Indonesia ke sejumlah tempat dan denda Rp250 ribu kembali beredar.

Dalam postingan itu tertulis polisi menggelar razia ke kantor hingga warung makan.

Tertulis pula jika razia itu bakal melibatkan listas sektoral.

Ditulis pula dalam postingan itu, bagi yang terjaring tak mengenakan masker bakal bayar di tempat Rp250 ribu.

Berikut isi lengkap postingan itu:

“Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Indonesia, baik yang di kantor, toko, bengkel mobil (motor) las dan warung warung warteg semua

Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua Lintas sektor dari Kejaksaan, Polisi, Pom dll

Dan kalau ada yang Tidak Pakai Masker langsung ditindak bayar di tempat 250.000,- tolong infokan ke keluarga, tetangga dan teman semua jangan sampai kena denda.

Demikian atas perhatiannya terimakasih.”

Faktanya, informasi tersebut ternyata hoaks atau kabar bohong alias informasi tidak benar.

Hal itu dipastikan setelah Waktuindonesia.id mengonfirmasi informasi itu kepada Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman, Jumat, 4 Februari 2022.

Dengan lugas kapolres asal korps Brimob itu memastikan informasi tersebut hoaks.

“Hoax itu,” tegasnya. (WII)

BACA JUGA:  Sukses Dalam Program JKN-KIS, Bupati Dendi Terima Penghargaan UHC
  • Bagikan