Penjelasan Koperasi KPPB Soal Keuangan, Asal-usul dan Lahan

  • Bagikan

SUBULUSSALAM, WAKTUINDONESIA – Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh memberikan penjelasan terkait keuangan yang sempat menjadi perhatian publik, Jumat, 4 Februari 2022.

Koperasi KPPB bahkan juga menceritakan asal usul koperasi itu termasuk lahan yang dikelola.

“Koperasi KPPB lahir dari resolusi konflik antara masyarakat 22 desa yang bersengketa dengan pihak PT Nafasindo di bawah naungan perjuangan LSM Gempa dari tuntutan masyarakat terhadap tanah seluas lebih kurang 4.700 hektar yang berlokasi di empat kecamatan Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Zulyadin selaku Ketua KPPB dalam keterangannya.

Zulyadin juga menyampaikan bahwa di bawah kendali tim penyelesaian konflik pertanahan pemerintah Aceh memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan menyerahkan lahan ke masyarakat hanya seluas 347,4 hektar untuk dibagikan ke 1.864 masyarakat bersengketa.

“Setelah diserahkan oleh Gubernur Aceh tahun 2016 untuk memastikan adanya warga yang tidak masuk dalam daftar anggota dari hasil perjuangan bersama, maka LSM Gempa Koperasi KPPB bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Lembaga Kontras melakukan Program Komisi Komplain selama tiga bulan di kantor Koperasi KPPB,” lanjutnya.

Zulyadin menjelaskan jika lahan 347,4 hektar yang sudah berumur 26 tahun tersebut dikelola dengan baik.

Pada tahun 2016 perwakilan koordinator masing-masing desa di kantor Bupati Aceh Singkil sepakat dibentuk wadah koperasi.

BACA JUGA:  Bupati Saply Sambangi Rest Area 234 JTTS Ruas Terpeka, Ini Misinya
  • Bagikan