SUBULUSSALAM, WAKTUINDONESIA – Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh memberikan penjelasan terkait keuangan yang sempat menjadi perhatian publik, Jumat, 4 Februari 2022.
Koperasi KPPB bahkan juga menceritakan asal usul koperasi itu termasuk lahan yang dikelola.
“Koperasi KPPB lahir dari resolusi konflik antara masyarakat 22 desa yang bersengketa dengan pihak PT Nafasindo di bawah naungan perjuangan LSM Gempa dari tuntutan masyarakat terhadap tanah seluas lebih kurang 4.700 hektar yang berlokasi di empat kecamatan Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Zulyadin selaku Ketua KPPB dalam keterangannya.
Zulyadin juga menyampaikan bahwa di bawah kendali tim penyelesaian konflik pertanahan pemerintah Aceh memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan menyerahkan lahan ke masyarakat hanya seluas 347,4 hektar untuk dibagikan ke 1.864 masyarakat bersengketa.
“Setelah diserahkan oleh Gubernur Aceh tahun 2016 untuk memastikan adanya warga yang tidak masuk dalam daftar anggota dari hasil perjuangan bersama, maka LSM Gempa Koperasi KPPB bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Lembaga Kontras melakukan Program Komisi Komplain selama tiga bulan di kantor Koperasi KPPB,” lanjutnya.
Zulyadin menjelaskan jika lahan 347,4 hektar yang sudah berumur 26 tahun tersebut dikelola dengan baik.
Pada tahun 2016 perwakilan koordinator masing-masing desa di kantor Bupati Aceh Singkil sepakat dibentuk wadah koperasi.
“Koperasi KPPB resmi mengelola lahan kelapa sawit tahun tanam 1987 seluas 347,4 hektar yang sudah berumur di atas 26 tahun dengan mengangkat manager kebun bekas Asisten Kebun PT Laot Bangko bernama Rijal dan pada tahun 2019 melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit seluas 284 Hektar dan sisa sekarang Lahan yang yang berisi Pohon kelapa Sawit 40 Hektar,” ungkap Jaminuddin selaku Sekretaris KPPB.
Jaminuddin mengungkapkan pengelolaan lahan sisa lahan 40 Hektar, koperasi KPPB pada tahun 2020 membuka lelang secara terbuka dan dimenangkan oleh salah seorang anggota koperasi saudara Azwar Anas warga Ketapang Indah dengan nilai lelang Rp27,1 juta perbulan.
“Kami perlu mengklarifikasi tentang keuangan koperasi agar jangan menjadi fitnah, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku menurut UU Koperasi nomor 17 tahun 2012, pertanggung jawaban keuangan koperasi di pertanggung jawabkan di Rapat Anggota Tahunan (RAT). Perlu kami sampaikan bahwa koperasi KPPB setiap tahun sejak berdiri 2016 sampai pada tahun 2019 selalu melaksanakan RAT, kecuali tahun 2020-2021 karna terkendala Covid-19,” imbuhnya Jaminuddin.
Jaminuddin menegaskan bahwa dalam AD/ART seluruh anggota masing-masing desa memberi mandat kepada tiga orang koordinator desa untuk mewakili anggota dalam hal mengikuti RAT tiap tahun, ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan koperasi, memberikan masukan dan memperjelas seluruh kegiatan koperasi baik menyangkut keuangan maupun operasional kebun.
“Sejak tahun 2016 sampai dengan 2019 Pelaporan keuangan koperasi KPPB telah dilakukan Audit secara independen oleh akuntan publik pada kantor akuntan Publik Suryadi dan Rizal di Banda Aceh,” ujar Jaminuddin.
Jaminuddin menyampaikan bahwa KPPB meminta kepada pihak-pihak di luar koperasi yang mempunyai tendensius atau persoalan pribadi maupun politik terhadap beberapa pengurus koperasi untuk melalui jalur hukum.
“Jangan memprovokasi dan menyampaikan berita miring ke anggota koperasi.” (WII)