PESAWARAN, WAKTUINDONESIA – Kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Pesawaran mulai dibidik polisi.
Dengan lugas, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin memastikan dalam waktu dekat, Satgas Pangan Polres Pesawaran bakal menggelar sidak lapangan guna mencari tahu penyebab dan akibat kelangkaan minyak goreng di pasaran sejak beberapa hari terakhir.
“Kami dari Satgas Pangan Polres Pesawaran akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Pangan Kabupaten Pesawaran. Sesuai dengan laporan dari bawah terkait dengan kelangkaan minyak goreng ini tentunya kita akan turun ke bawah guna mencari tau penyebab dari langka nya minyak goreng ini,” kata Kasat Supriyanto Husin, saat dihubungi, Selasa 15 Februari 2022.
Menurutnya, sidak lapangan penting dilakukan untuk penelusuran kaitan dengan kelangkaan terhadap minyak goreng. Apakah penyebab kelangkaan minyak goreng akibat ulah ‘pemain’ yang menimbun atau faktor lainnya.
“Ini kami juga heran, di masa pandemi saat ini kok bisa ada kelangkaan. Apalagi pemerintah sudah menyatakan kalau stok minyak goreng aman, namun nyatanya di lapangan masyarakat kesulitan mencari minyak goreng, tidak menutup kemungkinan ada pemain di dalamnya nanti kita akan cari tau,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, apabila terbukti ada pihak yang menimbun minyak goreng, maka sanksi tegas akan diterapkan sesuai ketentuan peraturan yang ada.
“Ketentuan tersebut, sebagaimana pasal 29 dan pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran dalam ketentuan tersebut sanksinya ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.





