101 Kada Berakhir Masa Jabatan 2022, 5 di Lampung: Diisi Pj bukan Pjs, Plh-Plt, Simak Perbedaan Istilah Itu

  • Bagikan

LAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Ratusan kepala daerah (Kada) di seluruh Indonesia bakal berkahir masa jabatannya tahun 2022.

Data persisnya, tercatat 101 kada.

Rinciannya, tujuh gubernur, 76 bupati dan 18 walikota.

Nah untuk di Lampung, ada lima kada.

Dari lima itu, tiga di antaranya berakhir pada 22 Mei 2022.

Mereka adalah, Bupati Mesuji Saply TH dan Wakil Bupati (Wabup) Haryati Cendralela. Kemudian, Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad dan Wabup Fauzi Hasan.

Ada lagi, Bupati Pringsewu Sujadi dan Wabup Fauzi.

Sementara dua lainnya, yakni Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus – Wabup Mad Hasnurin dan Bupati Tulangbawang (Tuba) Winarti – Wabup Hendriwansyah berakhir masa jabatan pada Desember 2022.

Bupati-Wabup Lampung Barat, Pasoril Mabsus-Mad Hasnurin yang juga dikenal dengan akronim PM itu persisnya berakhir masa jabatan pada 11 Desember 2022.

Sementara masa jabatan Bupati-Wabup Tuba, Winarti-Hendriwansyah berakhir 18 Desember 2022.

Nah, sebelum pilkada yang dijadwal 27 November 2024, jabatan mereka bakal diisi hasil proses administratif, yakni penjabat (Pj). Itu karena masa jabatannya berakhir.

Pj bukan produk politik. Pj berbeda dengan pelaksana tugas (Plt). Sementara Plt merupakan produk politik.

BACA JUGA:  Balonbup Karo Jambi Meninggal, Yus Felesky Gantikan Ayahnya Maju Pilkada Karo
  • Bagikan