Nyabu Di Rumah Kosong, Pemuda Teluk Pandan Diringkus Polisi

  • Bagikan

TELUK PANDAN, WAKTUINDONESIA – BR (25) warga Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan, tak berkutik saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, penangkapan terhadap BR dilakukan pada Jumat 18 Maret 2022, sekira pukul 09.00 Wib di rumah kosong di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan.

“Setelah anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka BR sering bertransaksi narkotika jenis sabu selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata dia, Jumat 19 Maret 2022.

Dirinya menjelaskan, setelah pengeledahan dan ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,86 gram dan 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu

“Bersamaan dengan penangkapan tersangka BR turut diamankan tersangka tersangka HDS (23) yang sedang berada dalam kamar di TKP,” ujarnya.

BACA JUGA:  Disbunak Pastikan Tidak Ditemukan Penyakit Antraks Di Pesawaran
  • Bagikan