GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, menetapkan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua DPC GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pengancaman terhadap wartawan di media sosial.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, setelah melalui proses penyidikan dan sejumlah saksi ahli maka dapat dipastikan status terlapor Abdul Manaf dan Zaidan dinaikkan menjadi tersangka.
“Dari hasil penyidikan yang kami gelar dari tanggal 19 Februari 2022 maka telah disimpulkan bahwa terlapor Abdul Manaf dan Zaidan status nya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat ketetapan, S.tap/46/III/ 2022/Reskrim tanggal 24 Maret 2022,” kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kamis 24 Maret 2022.
Dirinya menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 45A Ayat (2) Junto pasal 28 Ayat 2 subsider pasal 45B Junto pasal 29 UU RI no 19 tahun2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.





