Tak Bayak yang Tahu, Ini Fungsi Pembubuhan Materai pada Dokumen

  • Bagikan

WAKTUINDONESIA.ID – Banyak pihak yang diminta untuk membubuhkan materai saat hendak menandatangani dokumen penting.

Meski begitu, banyak yang belum mengetahui fungsi pembubuhan materai tersebut.

Dikutip dari Pajakku, meterai memang berfungsi utama sebagai alat validasi keabsahan bagi dokumen-dokumen penting.

Namun fungsi materai tak sebatas itu saja.

Tercatat ada tiga lagi fungsi materai yang dibubuhkan dalam suatu dokumen.

Undang-Undang No 13/1985, menyebutkan, fungsi dari sebuah meterai adalah untuk mengenakan pajak atas suatu dokumen, bukanlah sebagai alat untuk menentukan sah atau tidaknya suatu dokumen.

BACA JUGA: Berapa Nilai Transaksi Dikenai Materai 10 Ribu, Bagaimana Solusi Saat Materai Baru-belum Beredar, Ini Penjelasan KP2KP Liwa

BACA JUGA:  Bupati Saply Sambangi Rest Area 234 JTTS Ruas Terpeka, Ini Misinya
  • Bagikan