Sah! Keberadaan SMSI Lampung Barat Diakui Pemkab

  • Bagikan
Plt Kaban Kesbangpol Lampung Barat, Muzakkar saat menyerahkan Surat Tanda Lapor Keberadaan SMSI Lampung Barat, Rabu 15 Juni 2022. Foto: Dok SMSI Lambar
Plt Kaban Kesbangpol Lampung Barat, Muzakkar saat menyerahkan Surat Tanda Lapor Keberadaan SMSI Lampung Barat, Rabu 15 Juni 2022. Foto: Dok SMSI Lambar

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA (SMSI) – Keberadaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kabupaten Lampung Barat resmi diakui pemkab yang akrab dengan akronim Lambar itu.

Hal itu menyusul terbitnya Surat Tanda Lapor Keberadaan No. 220/21/IV.03/2022 yang ditandatangani Plt Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Lambar, Muzakkar, tertanggal 15 Juni 2022.

Surat keterangan itu diserahkan langsung oleh Kaban Muzakkar didampingi Kepala Seksi (Kasi) Ormas dan Organisasi, Anwar Sani dan diterima Ketua SMSI Lampung Barat Merli Sentosa didampingi Sekretaris Edi Saputra dan Bendahara Wirda Yuli, di hari yang sama, Rabu, 15 Juni 2022.

BACA JUGA: Sah! SK Kepengurusan SMSI Lampung Barat Terbit, Ini Pengurusnya

Menurut Plt Kaban Muzakkar, pihaknya telah memeriksa kelengkapan administrasi organisasi yang diajukan pengurus SMSI Lampung Barat dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kemudian, Kesbangpol setempat menerbitkan Surat Tanda Lapor Keberadaan.

Dijelaskan, dengan terbitnya Surat Tanda Lapor Keberadaan tersebut keberadaan SMSI di Lampung Barat telah diakui pemkab.

Sejak Surat Tanda Lapor Keberadaan terbit, SMSI Lampung Barat resmi terdaftar di Kesbangpol.

BACA JUGA:  Akses ke SMAN1 Lumbokseminung Rusak dan Becek saat Hujan
  • Bagikan